KENDARI, Cinews.id – Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa enam personel Polres Konawe Selatan dan Polsek Baito serta Kepala Desa Wonuaraya bernama Rokimin untuk menyelidiki permintaan uang damai Rp50 juta terhadap guru honorer Supriyani.
Keenam polisi itu di antaranya tiga personel Polres Konawe Selatan Sulawesi Tenggara dan tiga Personel Polsek Baito termasuk Kapolsek Baito Ipda Muh Idris.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan ini terkait keterlibatan para personel polisi ini terkait permintaan uang damai senilai Rp50 juta dan adanya kesalahan prosedur terhadap kasus guru Supriyani.
Kades Wonuaraya Rokimin d ihadapan penyidik Propam Polda Sultra menyampaikan, dirinya sempat diintimidasi oleh Kapolsek Baito Ipda Muh Idris untuk membuat video klarifikasi terkait permintaan uang Rp50 juta itu.
“Saya dibawa oleh Kapolsek Baito dan sejumlah polisi untuk membuat pernyataan bahwa uang damai Rp50 juta itu bukan berasal dari polisi melainkan dari kepala desa sendiri,” jelasnya.
Di hadapan Propam Polda Sultra, Rokimin menegaskan permintaan uang Rp50 juta itu benar dilakukan oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Baito dengan iming-iming kasus Supriyani dihentikan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.