JAKARTA – Komisi XI DPR mengungkapkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan akan dikaji ulang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan kenaikan tarif PPN sesuai dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan situasi ekonomi global terkini.
“Kita akan mencermati terus karena situasi ekonomi global kan tidak membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini,” ujar Fathan, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Menurut Fathan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ditetapkan dalam UU HPP dalam rangka memenuhi kebutuhan penerimaan. Meski demikian, opsi-opsi kebijakan selain meningkatkan tarif PPN tetap dipertimbangkan.
“Nanti kita lihat juga [masukan dari] menteri keuangan karena menteri keuangan belum meng-announce sekarang [tapi] masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi,” ujar Fathan.
Untuk diketahui, UU HPP menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 12%. Tarif PPN sudah naik dari 10% ke 11% pada April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Tarif PPN bisa ditetapkan lewat PP setelah dilakukan pembahasan bersama oleh pemerintah dan DPR.
Dalam UU PPN telah diatur bahwa perubahan tarif PPN dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR pada saat penyusunan RAPBN.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.