Hukum  

Komisi III DPR Akan Bahas Usulan Perlu Tidaknya Polisi Pegang Senjata Api

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dan memanggil jajarannya Polrestabes Semarang untuk meminta penjelasana kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Ahad (24/11/2023) dini hari.

Pada paparan awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengaku siap dievaluasi atas tindakan anggotanya yang berakibat tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17).

“Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024).

Irwan lantas memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia juga menunjukkan foto-foto barang bukti berupa celurit hingga kesaksian pelaku tawuran.

Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode edtik terhadap pelaku penampakan namun ditunda karena ada rapat dengan Komisi III.

“Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.

“Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa bapak gambarkan nggak di mana kelemahan SOP, sampai senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat tapi bisa juga membunuh polisi,” kata Wayan di Ruang Rapat.

Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi kedepan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.

“Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang,” kata dia.

Wayan mengingatkan, apabila ke depan polisi masih akan terus memegang pistol, akan tak boleh untuk membunuh rakyat.

“Jika polisi masih boleh memegang senjata, gunakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat,” pungkasnya.

Anggota Komisi III Menanyakan Apakah Masih Perlu Polisi Memegang Senjata Api.

Usai rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, akan ada pembahasan mengenai usulan perlu tidaknya polisi memegang senjata api ke depan.

“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok, kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya yang berjalan,” kata Habiburokhman usai rapat Komisi III, Selasa (3/12/2024).

Habiburokhman juga memastikan kasus penembakan anak oleh polisi tidak hanya diselesaikan lewat sidang etik saja.

“Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga diselesaikan secara pidana. Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan, nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.