Daerah  

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Inspektorat Lampura Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menahan Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura) Muhammad Erwinsyah (ME) pada, Jumat (03/05/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara (Lampura) Muhammad Farid Rumdana mengatakan, tersangka ME langsung dibawa ke rutan kelas II B Kotabumi pada pukul.16.45 WIB.

Untuk diketahui, Muhammad Erwinsyah ditahan karena diduga terlibat rangkaian korupsi anggaran Jasa Konsultasi Kontruksi tahun 2021-2022, yang sebelumnya telah menjerat Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung Ronny Hasudungan Purba (RHP).

“ME datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 08.30 WIB. Saat memasuki waktu sholat Jumat sekitar pukul 11.55 WIB, ME sempat terlihat keluar kantor menuju masjid sekitar Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menunaikan ibadah sholat Jumat,”terang Farid saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (3/5/2024).

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berjalan kurang 8 jam, Farid menjelaskan, akhirnya Kejari Lampura menetapkan status ME dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Dan hari ini tersangka ME,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa proses yang dilaksanakan oleh tim penyidik dilakukan secara profesional, sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sampaikan ke semua pihak bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan profesional oleh penyidik,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka ME, Karjuli Ali menyatakan dirinya dan tim akan terus mengawal proses ME hingga pengadilan.

“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk memberikan keringanan terhadap klien kami ME,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights