BEKASI, Cinews.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Bekasi Kota memeriksa sejumlah anggota dari Polsek Pondok Gede yang diduga menolak laporan warga terkait penguntitan yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal di Pondok Melati, Kota Bekasi, Ahad 29 Desember 2024.
“Kami sudah melakukan pedalaman terhadap anggota yang piket pada hari itu ya, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota, pasti kami akan lakukan penindakan,” kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Bambang Sugiharto, Jumat (3/1/2025).
Bambang juga menyebut, anggota tersebut sudah dilaksanakan pemeriksaan secara internal di Propam, Polres Metro, Bekasi Kota.
“Untuk personel yang dilakukan pemeriksaan, kurang lebih sekitar enam orang,” katanya.
Sementara itu untuk keenam anggota tersebut, Bambang menjelaskan dari Unit Pelayanan Post Pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), piket Reskrim, maupun piket lalulintas.
Saat dikonfirmasi jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindakan pelanggaran Standar Operasi Prosedur (SOP), Bambang menyebutkan akan memberikan sanksi.
“Pasti ya, sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, di situ jelas mengatur apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, sudah dikenakan sanksi, bisa dijatuhkan sanksi pelanggaran disiplin tersebut, dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ” ucapnya.
BACA JUGA:
Buntut Kasus Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Disanksi Non-Palu 2 Tahun
Sementara itu Bambang menyebut pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut meski korban belum membuat laporan.
“Kami dari pihak Kepolisian sudah berupaya menghubungi yang mengunggah konten tersebut di IG (Instagram). DM (direct message) kemudian kami mendapatkan nomor handphone tersebut,” ungkap Bambang.
Saat ini Kepolisian juga telah mengimbau kepada korban untuk segera membuat laporan resmi.
“Kemudian kami menghubungi korban dan berupaya meminta supaya korban membuat laporan resmi ataupun kami akan jemput bola di mana korban ini tinggal, untuk membuat laporan resminya. Sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya,” terangnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang diunggah akun @info_jabodetabek, dalam video tersebut terlihat tiga orang pelaku menyerang kaca mobil.
“Mobil saya habis diserang preman di daerah Jatiwarna, saya sudah coba lapor polisi tapi dilempar-lempar bahkan diminta buat surat laporan saja belum,” kutip akun tersebut.
Akun tulis tersebut menjelaskan kronologinya mereka bertiga naik motor di depan mobil korban zig-zag jalannya, kemudian di salip mobil korban, mereka lanjut mengejar lagi di depan mobil korban akhirnya mobil korban ngebut dan terjadi pemukulan kaca mobil oleh pelaku.