SURABAYA, Cinews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetap Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, membenarkan Sekda Jember jadi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Billboard. Namun ia enggan menjelaskan detail materi dugaan korupsi tersebut.
“Benar. Nanti kasusnya akan dijelaskan oleh Bid Humas,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cinews.id, Sekda Jember ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Sekda. Namun, dugaan korupsi ini dilakukan Hadi saat saat Hadi menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Pemkab Jember pada tahun 2023.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, Tersangka Hadi Sasmito (HS) saat itu selaku Kepala Bapenda Jember melakukan belanja reklame tetap (billboard) yang padahal bukan kewenangannya.
“Tersangka HS selaku Plt. Kepala Bapenda 2023 (saat ini selaku Sekda Jember), diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard. Namun HS melakukan belanja reklame tetap (billboard),” kata Darmanto dalam keterangan resminya pada, Sabtu (2/11/2024).
Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap billboard dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011, bukan kewenangan Bapenda. Selain itu, pelaksanaan belanja reklame tetap billbord dilakukan dengan cara pemecahan paket, dan seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
“Sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Dirmanto mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga menetapkan Hadi sebagai tersangka. Kemudian Hadi dilakukan penahanan pada hari Sabtu, 2 November 2024.
Akibat perbuatannya Hadi dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.