PDIP Mendorong MPR Tidak Melantik Prabowo-Gibran Jika Gugatannya di PTUN Dikabulkan

JAKARTA – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun mendorong MPR tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bila gugatannya dikabulkan.

Hal itu dikatakannya terkait gugatan yang di ajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mungkin MPR bisa tidak mau melantik (Prabowo-Gibran bila gugatan PDIP terkabul),” kata Gayus di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Gayus mengingatkan MPR adalah perwakilan rakyat. MPR seyogianya mendengarkan aspirasi terkait keabsahan terpilihnya Prabowo-Gibran.

“Apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum bisa dilaksanakan?” papar dia.

Gayus optimistis MPR bakal mempertimbangkan hasil keputusan PTUN. Apalagi, pencalonan Gibran dinilai bermasalah sejak awal.

“Putusan (Mahkamah Konstitusi) harus diterima. Tapi setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum,” jelas dia.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *