Daerah  

Pemprov NTT Terbitkan Perda Mengenai Tarif Atas 7 Jenis Pajak Daerah, Simak Selengkapnya

KUPANG, cinews.id – Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 1/2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Perda tersebut dirilis dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. Secara terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan bervariasi tergantung pada peruntukan dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Secara lebih terperinci, pemprov menetapkan tarif PKB sebagai berikut:

  • 0,5% atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 1,2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,5% untuk kendaraan kedua;
  • 1,8% untuk kendaraan ketiga;
  • 2,1% untuk kendaraan keempat;
  • 2,4% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%.

Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 1/2024 ini berlaku 23 Januari 2024, sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Khusus ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025.

Download filenya disini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *