Kode Etik Internal CIN

Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online Cakrawala Indo News ( cinews.id ) dilengkapi dengan Identitas diri (kartu pers) dan identitas media (Kostum) serta di bekali Surat Tugas, adapun nama dan fungsi awak media dalam struktur tercantum dalam Box Redaksi.

Media Cakrawala Indo News (cinews.id) tidak bertanggung jawab terhadap wartawan yang tidak memiliki surat tugas resmi dari Redaksi Cakrawala Indo News.

Bila Narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan cinews.id atau mendapatkan perilaku tidak wajar, bisa menghubungi Redaksi Cakrawala Indo News melalui surat elektronik di [email protected]

Atau melalui WhatsApp => Redaksi

Wartawan Cakrawala Indo News dilarang meminta dan menerima Imbalan apapun dari narasumber.

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi CIN.

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Cakrawala Indo News berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Pedoman Profesionalisme Jurnalistik :

Aturan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik
Profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional. Penafsiran mengenai cara-cara yang profesional tersebut adalah:

  • menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  • menghormati hak privasi;
  • tidak menyuap;
  • menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  • rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  • tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  • penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana disebutkan di atas, dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:

  • tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
  • mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
  • menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

Jika Dirugikan atas Informasi/Dokumentasi dari Wartawan

Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hubungi kami di :