JAKARTA, Cinews.id – Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara maupun pejabat punya waktu 30 hari kerja melapor jika menerima hadiah dalam rangka Hari Raya Natal dan tahun baru.
Menurut Budi, mereka harus menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
“Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (23/12/2024).
Budi bilang pelaporan yang masuk ke KPK akan dianalisis. “Dan ditetapkan apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” tegasnya.
Para ASN dan pejabat bisa melaporkan penerimaan mereka dengan berbagai cara, kata Budi. Misalnya, dengan datang langsung ke kantor komisi antirasuah atau menyampaikannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.
Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].
Adapun saat ini, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Selain tak boleh menerima, pejabat atau ASN tak boleh meminta hadiah.
“Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi. Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana,” pungkas Budi.