DPR RI Mengesahkan RUU APBN 2025 Menjadi UU, Penerimaan dan Belanja Negara Naik

JAKARTA, cinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU. Pengesahan itu didasari pada persetujuan anggota DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR Ke-VII Masa Persidangan I 2024-2025.

“Kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU APBN 2025 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang bertugas sebagai pimpinan rapat paripurna disambut persetujuan anggota parlemen dan pemerintah yang hadir di Gedung DPR, Kamis (19/9/2024).

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR, terdapat delapan fraksi yang menyatakan persetujuan agar RUU APBN 2025 disahkan menjadi UU. Sementara satu fraksi menyatakan setuju dengan catatan membawa RUU APBN 2025 itu menjadi UU.

Dalam laporan di rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menyatakan, terdapat sejumlah perubahan dalam postur APBN yang disahkan dengan yang sebelumnya diusulkan pemerintah. Perubahan itu meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari semula Rp505,4 triliun menjadi Rp513,64 triliun.

Perubahan nilai PNBP itu turut mengubah besaran target pendapatan dalam APBN 2025 yang semula diusulkan Rp2.996,9 triliun menjadi Rp3.005,1 triliun. Sementara pos penerimaan lain tetap sama, yakni, penerimaan perpajakan Rp2.409,91 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp581 triliun.

Said mengatakan, penerimaan perpajakan tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara di tahun depan. Karenanya, dalam kesepakatan yang dibuat, DPR mendorong agar pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak sembari memperbaiki tata kelola perpajakan.

“Dengan dukungan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), pemerintah ke depan lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan agar akseleratif dengan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga iklim investasi serta kolaborasi dalam core revenue sistem pusat dan daerah,” tutur Said.


Baca juga :

Rapat Paripurna ke-7 Hari ini Hanya Dihadiri 48 Orang Secara Fisik Sementara 260 Anggota Dewan Izin

Sementara itu, alokasi belanja negara pada tahun depan disepakati sebesar Rp3.621,31 triliun, naik dari usulan pemerintah yang senilai Rp3.613,1 triliun. Perubahan belanja itu mencakup belanja pemerintah pusat Rp2.701,44 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp919 triliun.

Said menerangkan, alokasi belanja negara yang disepakati tersebut telah disesuaikan agar APBN bisa mendukung kebutuhan fiskal pemerintahan baru di tahun depan. “Banggar dan pemerintah menyepakati penambahan anggaran, khususnya pada K/L dalam rangka menopang sejumlah program quick win program presiden terpilih,” jelas dia.

Program quick win tersebut di antaranya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi dana Rp71 triliun; pemeriksaan kesehatan gratis untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto ronsen, dan screen penyakit katastropik dengan dukungan anggaran Rp3,2 triliun; pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah dengan meningkatkan RS daerah dari tipe D ke tipe C, beserta sarana dan prasarana serta alat kesehatan dengan anggaran Rp1,8 triliun.

Kemudian renovasi sekolah mencakup ruang kelas, MCK, mebeler sebanyak 22 ribu sekolah dengan nilai alokasi anggaran Rp20 triliun; membangun sekolah unggulan terintegrasi dengan anggaran Rp4 triliun; membangun lumbung pangan nasional daerah dan desa dengan intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu Ha, dan cetak sawah baru 150 ribu Ha, serta dukungan sarpras pendukung dengan anggaran Rp15 triliun.

“Kita harapkan program quick win presiden terpilih mempercepat peningkatan kualitas SDM yang masih tertinggal dibanding negara peers. Ini juga diharapkan menjawab kebutuhan pasar naker yang kian kompetitif,” kata Said.

“Dalam rangka memberikan dukungan anggaran komposisi kabinet baru, Banggar dan pemerintah saat ini sepakat memberikan keleluasaan anggaran, relokasi anggaran, bagi anggaran K/L baru, sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wapres terpilih untuk menyusun jumlah K/L dalam pemerintahannya,” tambah dia.

Dengan postur pendapatan dan belanja negara itu, defisit anggaran tak mengalami perubahan, yakni tetap dialokasikan sebesar Rp616,19 triliun, setara 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang diproyeksikan mencapai Rp24.316,5 triliun.

Guna menopang defisit anggaran itu, Banggar DPR dan pemerintah turut menyepakati kebijakan pembiayaan di tahun depan, yakni, pembiayaan utang Rp775,86 triliun, di antaranya untuk SBN neto, pinjaman neto, pembiayaan non utang Rp159,81 triliun, terdiri dari pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, dan pembiayaan lainnya Rp262 triliun. Dus, total pembiayaan anggaran Rp616,81 triliun.

“Dalam pembiayaan APBN 2025, Banggar berikan catatan, satu, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menggunakan BMN sebagai underlying asset penerbitan SBSN 2025 sebesar Rp384,79 miliar; alokasi PNM yang disetujui Banggar diberikan kepada BUMN akan dilakukan pendalaman di Komisi XI mulai kuartal I 2025,” jelas Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights