SANGGAU, cinews.ud – Buronan (DPO) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Bos Texmaco itu diringkus saat hendak kabur ke Malaysia.
“Marimutu Sinivasen diamankan petugas Imigrasi TPI (tempat pemeriksaan Imigrasi) Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
Tito mengatakan penangkapan ini bermula dengan penundaan keberangkatan Marimutu yang masuk subjek pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Marimutu diringkus pada Ahad (8/9/2024).
“Yang bersangkutan dilakukan pencegahan atas dasar permohonan pencegahan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait kasus BLBI,” ujar Tito.
Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan merupakan obligor yang mempunyai utang terbesar di kasus BLBI mencapai Rp80 triliun. Grup Texmaco meminta utang dicicil mulai Februari 2022, namun ditolak pemerintah.
“Kita belum menyetujui itu, kita sita dulu, kecuali dia simpan uang sekarang ke pemerintah, ‘Nih saya mulai bayar nih’, misalnya bayar Rp10 triliun dulu, sisanya mulai Februari kita hitung, kita mau,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Baru di Era Jokowi Pengemplang BLBI Tak Berkutik’, Ahad (26/12/2021).
Mahfud mengungkapkan utang Grup Texmaco ke negara sebesar Rp31 triliun dan USD39 miliar. Utang itu sudah diakui. Sebelumnya, pemerintah menyita aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah. Yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 m2.
Berikut ini empat versi nilai utang Grup Texmaco.
Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 atau setara dengan USD558.309.845,5 dengan kurs Rp14.500 per USD.
Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto; dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp790,557 miliar tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu Nomor S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009); Rp162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); Rp160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara Nomor PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp14.343.028.015.183, USD1.614.371.050, 3.045.772.989 yen Jepang, dan 151.585 franc (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001. Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat Nomor S-820/KSB/2021.
Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp93 triliun, yang terdiri atas Rp31.722.860.855.522 dan USD3.912.137.145. Utang