JAKARTA, cinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan yang diduga melarang dokter umum dan perawat menggunakan hijab.
MUI menekankan pelarangan menggunakan hijab itu tak boleh terjadi di Tanah Air. MUI minta dugaan pelarangan berhijab ini diusut.
“Tidak boleh terjadi di negeri kita yang sudah merdeka dan dijamin untuk kebebasan menjalankan ajaran agamanya. Yang begini harus diusut karena sudah melanggar kebebasan beragama,” kata Ketua MUI bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis seperti dilihat dalam cuitannya di akun media sosial X (Twitter), Senin (2/9/2024).
Dia mulanya merespons cuitan akun lain @mamuiz yang menandai dirinya. Akun itu menuliskan bahwa berita terkait pelarangan hijab di RS Medistra sudah sejak lama.
Kemudian, Cholil menekankan rumah sakit yang masih phobia hijab tidak perlu beroperasi di Indonesia. Pasalnya, kebebasan warga untuk menjalankan ajaran agama masing-masing telah dijamin oleh undang-undang. Dia kembali meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini.
“Tolong pihak berwenang agar kasus di RS itu diusut ya agar tak menjadi preseden buruk,” tegas Cholil.
Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Medistra diduga melarang dokter umum dan perawat muslimah menggunakan hijab. Dugaan kebijakan intoleran di rumah sakit wilayah Jakarta Selatan ini terungkap dari surat protes dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K), dokter spesialis yang bekerja di RS Medistra, beredar di dunia maya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.