BADUNG, cinews.id – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IG (35) dideportasi petugas Imigrasi Bali karena melakukan pencurian perhiasan di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan bule tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 362 KUHP.
“Sehingga dalam hal ini, imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” kata Duwita dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Bule Ukraina ini datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya. Dia mengaku masuk Indonesia pada tanggal 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival (VoA).
Namun, beberapa bulan kemudian, dia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke Negara Inggris, dia nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu.
Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan bule ini membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 12 juta.
Kemudian, setelah menyadari kesalahannya, dia menghubungi pihak toko pada keesokan harinya dan berharap sang pemilik toko agar melaporkan dirinya ke polisi agar dapat segera dideportasi ke Nagara Inggris.
Selain itu, bule ini juga melaporkan dirinya ke Polsek Kuta Utara, agar langsung dideportasi sesuai harapannya ke Inggris.
Namun, saat kasus yang dialami dia membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Sedangkan anaknya, ditempatkan di luar lapas dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan temannya.
Kemudian, setelah selesai menjalani masa hukuman, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Pada tanggal 6 Maret, Imigrasi Ngurah Rai, dia beserta putrinya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi atau diamankan sementara dan diupayakan pendeportasiannya.
Selanjutnya, setelah 74 hari dia Rudenim Denpasar maka pada Senin (20/5) dini hari petugas Imigrasi Bali melakukan pendeportasian lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Negara Inggris, dengan biaya ditanggung sendiri.
“Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. Yang bersangkutan yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.