Jakarta, CINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari dan mempertimbangkan putusan tersebut.
“Jadi, secara jelasnya di pertimbangkan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujar Dasco dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Dasco, tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ucap Dasco.
Saat disinggung apakah putusan MK tersebut bakal diakomodasi dalam RUU Polri, Dasco belum dapat memastikan. Ia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan revisi undang-undang.
Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR,” ucap Dasco.
“Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

