BANDAR LAMPUNG – Sejak awal 2024 daftar bank yang mengalami kebangkrutan bertambah, terbaru ada PT BPRS Saka Dana Mulia yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 April 2024 silam.
OJK Mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.
Sebagai informasi, jenis bank yang mengalami kebangkrutan pada awal 2024 adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Setelah bank dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan data OJK, setidaknya ada 11 BPR yang mengalami kebangkrutan sejak awal 2024, di antaranya:
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pada 4 Januari 2024, OJK mencabut izin operasi Koperasi BPR Wijaya Kusuma. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut pada 26 Januari 2024.
Pencabutan ini dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Izin usaha PT BPT Usaha Mahani Karya Mulia dicabut pada 5 Februari 2024. Dasar pencabutannya adalah Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
Izin operasi BPR ini dicabut pada 16 Februari 2024 setelah terbit Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
- PT Perumda BPR Bank Purworejo
Izinnya dicabut pada 20 Februari 2024, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
- PT BPR EDCCash
Izin usahanya dicabut pada 27 Februari 2-24 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkeditan Raykat EDCCASH.
- PT BPR Aceh Utara
PT BPR Aceh Utara masuk dalam daftar bank bangkrut 2024. Izin usaha BPR ini dicabut pada 4 Maret 2024 berdasarkn Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/d.03/2024 tentang Pencabutan izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
- PT BPR Sembilan Mutiara
Izin usaha BPR ini dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
- BPR Bali Artha Anugrah
Izin BPR Bali Artha Anugrah dicabut pada 2 April 2024, dasar pencabutannya yakni Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/d.04/2024.
- BPRS Saka Dana Mulia
Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia dicabut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024.
- PT BPR Dananta
Daftar bank bangkrut sejak awal 2024 yang terakhir adalah BPR Dananta. Pencabutan izin usaha bank ini mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tentang Pencabutan izin Usaha PT BPR Dananta.
Demikian informasi tentang daftar bangkrut sejak awal 2024 yang dihimpun CIN.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.