JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat hukum usai dinyatakan bersalah dalam persidangan tahap akhir di Mahkamah Agung (MA).
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (29/4/2024).
MA diharapkan segera memberikan salinan kasasi kasus itu. Supaya, jaksa eksekutor segera mengeksekusi Bupati Mimika tersebut.
“Barang kali masih di Pengadilan Negeri Makassar. Belum tahu (vonis keseluruhannya),” ujar Ali.
MA menerima kasasi KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.