JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar pembuat regulasi, dalam hal ini pemerintah maupun DPR, membentuk aturan yang membatasi pelaksanaan program pemerintah yang dianggap berpotensi menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Hal ini diungkap hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.
“Norma hukum demikian pertu segera dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya termasuk pemilian kepala daerah,” kata Ridwan di ruang sidang MK, Selasa (22/4/2024).
Saran ini berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo terlibat dalam upaya pemenangan salah satu paslon, yakni Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin menyatakan bahwa Jokowi melakukan politisasi bansos, cawe-cawe politik, hingga menghendaki pengerahan aparat negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya bukti yang kuat.
Ridwan lalu menegaskan bahwa pembatasan aturan yang dimaksud sejalan dengan amanat UUD 1945 yang memberikan pembatasan agar kebebasan perenuhan hak konstitusional tersebut tidak membentur, mergikan, atau menjadi sumber nestapa bagi pemenuhan hak konstitusional orang lain.
“Berpijak dari hal demikian, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa UUD 1945 membatasi pemenuhan hak asasi manusia bukan dalam arti UUD 1945 bersikap sewenang-wenang, melankan justru demi mencegah munculnya situasi
kebebasan yang paradoksal, yaitu situasi manakala pemenuhan hak seseorang ternyata menimbulkan kerugian hak bagi orang lain,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.