JAKARTA, Cinews.id – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru di kasus robot trading NET89 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Total ada 14 tersangka di rangkaian kasus tersebut.
“Ya benar, sekarang jumlah ada 14 tersangka,” ujar Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada Cinews.id, Selasa (31/12/2024).
Tersangka baru yang dimaksud yakni Theresia Lauren, istri dari Andreas Andreyanto selaku pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Sementara untuk TPPU, Karta menyebut PT SMI pun telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Proses penyidikan ulang kita sudah menetapkan tersangka kembali yang semula 10 orang sekarang sudah 14 termasuk PT SMI dalam bentuk korporasi dalam Tindak pidana Pencucian Uang,” sebutnya.
Selain Theresia Lauren, Andreas Andreyanto, dan PT SMI, tersangka lainnya yakni Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Ferdi Iwan, Alwin Aliwarga, Reza Shahrani alias Reza Paten, YW, AR, MA, BS, PT SMI, DI, dan HS.
Dari hasil penyidikan ulang yang dilakukan, korban kasus robot trading NET89 mencapai ribuan orang. Kemudian, besaran kerugian sekitar Rp1 triliun.
“Sampai saat ini total korban robot treding PT SMI Net89 sekitar 7.000 orang denhan kisaran kerugian sekitar Rp1 triliun,” kata Karta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita hasil kejahatan penipuan investasi robot trading Net89 di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (30/12/2024).
Dari penyitaan terbaru, Bareskrim berhasil menyita aset pemilik Net89 yakni Andreas Andrianto dengan nilai Rp 15 miliar. Secara total, polisi telah menyita aset Andreas dengan total nilai Rp 1,5 triliun.
“Aset yang kita sita ada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Total secara global sekitar Rp 1,5 triliun dari sekitar 6.000 korban,” kata Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dikutip dari Antara pada, Senin (30/12/2024).
Polisi berhasl menyita satu rumah empat lantai dengan taksiran nilai Rp 15 miliar, mobil mewah Porsche, dan BMW X5. Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penelusuran aliran dana yang sesuai dengan penetapan peradilan.
Karta juga mengatakan aset yang disita diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun, aset yang disita bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya yakni Theresia Lauren.
“Atas nama istrinya yang sudah kami tetapkan tersangka TPPU,” kata Karta.
Saat ini, Bareskrim juga masih mengembangkan kasus investasi robot trading dari tersangka Andreas serta menelusuri dananya. Ini untuk mengetahui jika pelaku masih menyembunyikan dana dari hasil kejahatan tersebut.
“Terutama dari tersangka Andreas Andrianto,” katanya.
Dua pekan lalu, polisi menyita aset senilai Rp 200 miliar di Bali terkait kasus NET89. Penyidik sejak April 2024 juga menyita ulang aset Andrianto serta Lauw Samuel yang masih buron.