JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 50 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malu) Abdul Gani Kasuba. Sebagian lahan terbangun hotel sampai indekos.
“Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Tessa menyebut 50 lahan itu belum semuanya disita. Penyidik baru menyita kurang dari setengahnya.
“Yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,” ujar Tessa.
Abdul Gani kembali menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang disamarkan Abdul Gani. Kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.