JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan, jika ada indikasi korupsi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Sejumlah pihak mencurigai ada permainan dalam vonis kasus pembunuhan itu.
“Secara prinsip sih KPK dapat melakukan penyelidikan bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT (Ronald Tannur) ya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
KPK akan menyelidiki jika ada bukti awal dugaan rasuah dalam putusan itu. Sementara itu, urusan etik menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
Masyarakat diminta KPK memantau seluruh proses hukum, termasuk pengusutan KY dalam perkara itu. KPK membuka peluang bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA), terkait putusan bebas Ronald.
“Jadi kita pantau saja kita perhatikan secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan komisi yudisial atau Mahkamah Agung. Apabila ditemukan adanya praktek jual beli hasil persidangan, jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Komisi III mendesak KY hingga KPK memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengusut dugaan hakim ‘bermain’ dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Dia mendorong KY terlibat aktif. Khususnya, melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.