Hukum  

Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro (baju biru) hendak meninggalkan ruang sidang, usai mendengarkan jaksa penuntut membacakan tuntutan, Jumat (31/5/2024).

MATARAM, cinews.id – Dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 16 tahun penjara mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro dengan pidana selama 16 tahun penjara,” kata Ema Mulyawati mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan Sentot di hadapan majelis hakim  Jumat (31/5/2024).

Dalam tuntutan, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa sebagai syahbandar telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang PT AMG yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Menurut jaksa, apabila terdakwa memegang teguh komitmen sebagai syahbandar, tidak muncul kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar dari hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021—2022.

“Perannya sangat menentukan dan penyebab utama sempurnanya tindak pidana korupsi dan munculnya pelaku lain,” ujar jaksa.

Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights