JAKARTA, cinews.id -Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta masyarakat pekerja untuk tenang terkait isu iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sebesar 3 persen. Terbitnya PP 21 2024 tidak dibarengi dengan pemotongan gaji pekerja non ASN, TNI, dan Polri.
“Dan tenang saja, ini durasinya masih 2027. Jadi saya akan menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP 21 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI, dan Polri,” kata Indah pada, Jumat (31/5/2024).
Terkait dengan pungutan (Tapera) bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri diatur dalam PP 21 2024 diatur di pasal 15. Nantinya mekanisme dalam suatu peraturan disusun di Menteri Ketenagakerjaan.
Indah juga yakin iuran Tapera akan diterima oleh masyarakat maupun masyarakat setelah pemerintah melakukan sosialisasi dengan baik. Namun Kemnaker juga menerima saran maupun kritik dari berbagai pihak.
“Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya, tak kenal maka tak sayang. Jadi kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar,” lanjut Indah.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.