Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan Jaksa yang diduga memeras saksi Rp3 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemulangan ini diklaim bukan terkait perkara yang sedang menyeretnya.
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Ahad (31/3/2024).
Baca juga :
Dewas KPK Telah Menerima dan Meneruskan Terkait Laporan Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
Johanis menyebut pengembalian itu dilakukan karena jaksa tersebut sudah bertugas selama 10 tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah 10 tahun di KPK,” ucap Johanis.
Sebelumnya, kabar pemerasan salah satu jaksa KPK ke salah satu saksi kini diusut tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rekening penuntut umum yang diduga meminta uang Rp3 miliar itu diperiksa.
“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Jumat.(29/3/2024).
Pahala belum bisa memerinci pemeriksaan timnya terhadap jaksa tersebut. Pendalaman LHKPN ini dilakukan karena kabar pemerasan itu sudah masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Senin saya lihat detailnya,” ucap Pahala.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dewas Lembaga Antirasuah belum memberitahukan informasi itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu informasi lanjutannya.
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.