KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menyepelekan kabar ada jaksa yang memeras saksi sampai Rp3 miliar. Informasi itu harus diusut tuntas.

“Pengusutan kasus dugaan pemerasan saksi oleh jaksa KPK sebanyak Rp3 miliar harus diusut tuntas kebenarannya,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Ahad (31/3/2024).

Yudi mengatakan kabar pemerasan itu sudah didengar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Instansi pemantau itu bahkan sudah memberikan nota dinas kepada Lembaga Antirasuah untuk menyelidiki.

“Ada nota dinas Dewas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan perkara itu,” ucap Yudi.

KPK dinilai harus membuka pengusutan dugaan pemerasan itu. Integritas Lembaga Antirasuah dipertaruhkan dalam skandal baru ini.

“Kembali bergulirnya isu dan permasalahan di KPK ini merupakan pertaruhan integritas dan kepercayaan KPK di mata masyarakat yang kembali dilanda kasus korupsi ditubuhnya (KPK),” ucap Yudi.

KPK juga didesak transparan dalam menangani skandal tersebut. Sebab, sudah membuat gaduh masyarakat.

“Dan itu harus cepat dilakukan untuk disampaikan ke publik apakah benar atau tidak adanya dugaan pemerasan tersebut,” ujar Yudi.

KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Ahad (21/3/2024).

Johanis menyebut pengembalian itu dilakukan karean jaksa itu sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.

“Karena sudah 10 tahun di KPK,” ucap Johanis.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *