JAKARTA, Cinews.id – Pekan ini 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemeras terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Sidang etik untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada belasan anggota pelaku pemerasan tersebut.
“Minggu ini akan dilakukan sidang etik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Truno mengatakan semuanya masih berproses secara berkesinambungan dan transparan. Polri melibatkan pengawas eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menangani kasus pemerasan oleh oknum polisi ini.
“Serta secara progresif dengan pembentukan desk melalui Atase Kepolisian (Polri) pada negara Malaysia,” ujar Truno.
Namun Truno belum bisa memastikan sanksi yang akan dikenakan terhadap 18 anggota. Truno hanya menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas.
“Komitmen Pimpinan dan Div Propam akan menindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, 18 oknum anggota polisi melakukan pemerasan terhadap puluhan warga Malaysia saat menonton gelaran Internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan.
Teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Jabatannya digantikan oleh Kombes Ahmad David.
Mutasi ini tertuang dalam dalam surat telegram rahasia (ST) Nomor: 2776/XII/Kep.2024. Dalam ST itu, Kombes Donald dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat dan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri.