TAPANULI, Cinews.id – Plg Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 158502 Sibuluan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) menyuruh siswanya pulang lantaran belum melunasi baju seragam sekolah.
Hal itu diketahui setelah peristiwa itu diunggah oleh Andreas Hutagalung yang merupakan orangtua siswa SDN 158502 Anita Hutagalung.
Saat dikonfirmasi awak media, Andreas Hutagalung membenarkan dirinya memposting rekaman video tersebut dikarenakan kesal atas tindakan Plt Kepala Sekolah SDN 158502 Sibuluan yang sudah dua hari berturut-turut menyuruh gadis kecilnya pulang sewaktu kegiatan belajar masih berlangsung.
“Kesal kurasa karena si nita disuruh pulang. Kemana aku mau mengadu jadi kubuatlah video itu dan kukirim ke group MAMA. Dari group MAMA lah ketahuan semua itu,” tutur Andreas Hutagalung kepada cinews.id pada, Selasa (30/10/2024) siang.
Bapak dari dua anak ini mengakui jika dirinya memang belum melunasi pembayaran uang seragam olahraga tersebut dikarenakan keadaannya yang acap kali sakit ditambah pekerjaan mereka yang hanya buruh serabutan.
“Gak ada yang menetap kerjaanku kak, hanya berharapkan panggilan dari orang yang butuh. Sama dengan istriku yang hanya buruh cuci atau ke ladang orang,” keluhnya.
Ditambahkan oleh istrinya, boru Siregar bahwa Plt Kepala sekolah tak segan meminta pembayaran uang baju penjas tersebut meski di tempat publik.
“Ibu Plt Kepsek pernah menagih pembayaran di tempat umum seperti ketika melayat, di onan (pasar.red). “Bayar uang baju itu, mananya, kapan kau bayar,” katanya sembari menirukan ucapan Plh Kepsek.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.