Hukum  

Kejagung Belum Bisa Memastikan Apakah Ada Fee atau Aliran Dana ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Konferensi Pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan Tom Lembong.

JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

Izin impor gula yang diteken Tom Lembong pada 2015 lalu itu disinyalir merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada fee atau aliran dana ke Tom Lembong terkait impor itu.

Harli menegaskan bahwa hal itu masih akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

“Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta pada, Rabu (30/10/2024).

Harli menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ini.

Thomas Lembong memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya.

“Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar Harli


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *