JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
“Info sementara surat panggilannya retur (dikembalikan),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
KPK akan memanggil ulang Saeful. Mantan terpidana itu tidak mangkir, karena Saeful belum mengetahui, bahwa dirinya dipanggil penyidik KPK.
“Kemungkinan yang bersangkutan SB (Saeful Bahri) belum terima surat panggilannya,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang terkait kasus Harun. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
KPK enggan memerinci nama lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.