Hukum  

Kejagung Akan Panggil Paksa Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie.

Sebab, selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya-upaya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi dikutip, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan catatan penyidik, Hendry Lie sudah dua kali dilayangkan surat panggilan. Namun, tak satupun yang dipenuhi bos Sriwijaya Air tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bila Hendry Lie kembali mangkir pada panggilan ketiga, maka, upaya paksa akan dilakukan. Sehingga, penyidik bisa mendapatkan keterangan dalam kasus korupsi timah.

“Nanti kalau yang 3 kali kemungkinan ada upaya paksa dari penyidik,” kata Ketut.

Hendry Lie merupakan satu dari 22 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Pada kasus ini, Hendry Lie dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *