Hukum  

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sebut Gugatan Nurul Gufron di PTUN Atas Nama Pribadi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan gugatan koleganya, Nurul Ghufron di PTUN tidak membawa nama pimpinan lainnya. Keputusan itu tidak bisa diganggu komisioner lain.

“Kita tidak bisa juga karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kita juga tidak bisa mengatakan ‘oh jangan’,” kata Johanis di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Johanis mengatakan pimpinan KPK sudah pernah berdiskusi dengan Ghufron soal gugatan tersebut. Namun, para komisioner tidak bisa menghentikan mantan akademisi itu jika mau menggunakan hak hukum di PTUN.

“Karena walaupun kita ingatkan kalau beliau tidak berkenan kan kita tidak mempunyai upaya paksa untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan,” ujar Johanis.

Gugatan juga dinilai sebagai hak pribadi. Pimpinan KPK lain malah bisa disalahkan jika melarang Ghufron.

“Kita enggak bisa kemudian ‘eh jangan lah (gugat Dewas KPK)’, nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan,” tegas Johanis.

Sementara itu, Dewas KPK memastikan sidang etik Nurul Ghufron tetap digelar meski ada gugatan di PTUN Jakarta. Bekas akademisi itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan itu campur proses mutasi di Kementan.

“Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei), nanti kita lihat,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.

Albertina menjelaskan Ghufron akan dipanggil dalam persidangan yang akan digelar lusa. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan.

“Dia kan terlapor (harus hadir), (dan) ya saksi-saksi,” ujar Albertina.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *