Hukum  

Dalam Sidang Saksi Sebut Cucu Eks Mentan SYL Buat Kafe Pakai Uang Kementerian Pertanian

JAKARTA – Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta pada, Senin (29/4/2024), menurut kesaksian Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh menyebut, ada permintaan uang untuk pembuatan kafe bagi cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Lalu terkait permintaan-permintaan yang cucunya ya, Tenri Bilang Radisyah ya, itu pembuatan kafe segala itu bagaimana maksudnya ini?” tanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati.

“Minta itu arahan waktu itu arahan dari kepala biro, Yang Mulia, untuk dibuatkan disiapkan kafe yang ada di Kementan, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

Pembuatan kafe itupun disebut telah terealisasi. Untuk uang yang digunakan berasal dari Dirjen Tanaman Pangan.

“Ya sudah disiapkan, kemarin sampai itu, tahap terakhir kita nggak sampai melanjutkan karena sudah dipindahkan Yang Mulia, tapi sempat melaksanakan awalnya kita ngadakan pembuatan kafe, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Selanjutnya itu beberapa kali ?” tanya Hakim Ida.

“Itu anggaran kalau tidak salah itu dari tanaman pangan, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

Tak hanya itu, Hafidh juga menyampaikan ada pemberian uang rutin kepada Tenri Bilang Radisyah. Pemberian itu dilakukan ketika cucu SYL itu datang ke Kementan. Sumber uang berasal dari patungan pejabat Eselon I.

Tapi, dikatakan pemberian itu tak secara rutin. Hanya ketika ada permintaan.

“Gaji saudara berapa saudara kasih? bisa ngasih itu dari uang sharing juga? atau dari mana itu?” tanya Hakim Ida.

“Iya, dari sharing Yang Mulia, sama pinjaman Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Dari sharing dan pinjaman, saudara kasih setiap datang ke kantor. Seberapa sering itu cucunya datang ke kantor?” cecar Hakim Ida.

“Tidak setiap, hanya kebutuhan aja pas permintaan aja, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Atas permintaan?” tanya Hakim Ida.

“Iya, tidak tiap hari datang atau setiap datang dikasih,” jawab Hafidh.

“Minta ke saudara langsung atau gimana?” timpal Hakim Ida.

“Tidak, itu tetap arahan tetap dari atasan,” jawab Hafidh.

Permintaan itu tak langsung dari Tentri. Melainkan, arahan yang diberikan Kepala Biro terhadapnya.

“Arahan dari?” tanya hakim.

“Kepala biro, kita berjenjang, tidak langsung kita memberikan. Arahan dipanggil Kepala Biro, tolong siapkan, ya kita siapkan, terus kita arahkan ke teman-teman kita kumpulkan, dibawa Pak Gempur atau Pak Isnar menyiapkan itu,” kata Hafidh.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *