JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai respons atas berita viral di media sosial dan media massa terkait istri siri seorang anggota Polda Kepri yang curhat mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri dan Irwasda selaku pengawas internal agar mengecek kebenarannya,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Informasi yang diperoleh Kompolnas terkait kabar viral tersebut, Bripka SK dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri. Juga menelantarkan anak, membohongi VN yang dijanjikan akan dinikahi secara resmi, tetapi hingga saat ini diingkari, sering mabuk dan merusak perabotan rumah tangga.
Atas kabar itu, lanjut Poengky, Kompolnas berharap BidPropam Polda Kepri dapat secara pro-aktif melakukan pemeriksaan kepada VN dan Bripka SK, serta saksi-saksi lainnya, serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional didukung scientific crime investigation,” katanya.
Selain itu, kata dia, Kompolnas juga berharap proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.
Meskipun VN menyampaikan bahwa pernikahannya dengan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan UU KDRT.
Karena, lanjut dia, perkawinan secara siri dikenal dalam praktek di Indonesia, serta sudah ada yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN. Wkb.
“Kompolnas juga berharap peran penting atasan dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Poengky.
Viral di media sosial, istri oknum polisi curhat di akun Instagram @vniolvva, mengaku sudah menikah dan bersembunyi di rumah selama hampir satu tahun demi menjaga seragam suaminya. Menahan seluruh egonya, tetapi mendapatkan perlakuan buruk, termasuk KDRT.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Kepri tengah menindaklanjuti unggahan di media sosial tersebut dengan mendalami apa yang disampaikan.
“Hasil konfirmasi Kabid Propam Kombes Pol. Ferry Irawan, saat ini BidPropam Polda Kepri tengah memprosesnya agar terang suatu masalah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin maupun pidana, maka akan diproses hukum,” ujar Pandra.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.