Opini  

DEEP Indonesia Nilai Kredibilitas MK Salah Satu Penyebab Pengajuan Sengketa Pemilu Turun

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyubut pengajuan sengketa Pemilu 2024 turun jika dibandingkan 2019. Kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu penyebab minat pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) turun.

“Karena kredibilitas dan integritas MK secara institusi dan para hakimnya sedang diuji,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Sabtu (30/3/2024).

Dia menyampaikan kredibilitas MK tengah disorot. Hal itu tak lepas dari dikabulkannya soal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.

“(Kredibilitas MK disorot) pasca keluarnya putusan MK Nomor 90 yang dianggap memberi karpet merah kepada Gibran,” ungkap dia.

Neni menyampaikan pihaknya melakukan pemantauan di lapangan dengan bertanya kepada beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang berniat mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK. Menurut Neni, banyak para caleg mengurunkan niat dengan alasan percuma lapor ke MK.

“Mereka mengaggap bahwa MK tidak menyelesaikan permasalahan,” ungkap dia.

Alasan lain yaitu ada kecenderungan proses penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dianggap membaik. Neni mengatakan, sebagaian peserta pemilu yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu mengaku cukup puas dengan kinerja Bawaslu dan hasilnya.

“Faktor berikutnya adalah berkaitan dengan biaya dan anggaran,” ungkat Neni.

Faktor lain yaitu jumlah selisih suara. Jika selisih perolehan suara yang akan disengketan jauh, peserta pemilu cenderung enggan memperkarakannya ke MK.

Faktor ini juga berkaitan dengan tidak mudahnya mengumpulkan bukti karena membutuhkan modal banyak Di sisi lain, mereka juga perlu menyiapkan tenaga yang lebih besar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *