LAMPUNG, Cinews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendatangi pengelolaan sampah di TPA Bakung, Bandar Lampung pada, Sabtu (28/12/2024). Karena dinila, TPA Bakung jadi salah satu sumber pencemaran lingkungan.
Hanif menegaskan, bahwa TPA Bakung masuk dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya bergerak dari kabupaten-kabupaten dan kota untuk kemudian mengevaluasi penyelenggaraan tempat pembersihan sampah. Saya sudah mendapatkan data komplit terkait dengan TPA Bakung ini dengan segala administrasinya. Hari ini kami nyatakan bahwa TPA Bakung di dalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan hidup nanti kita akan kerjasama dengan teman-teman provinsi dan kabupaten,” katanya Hanif.
Menurut Hanif, pengelola TPA Bakung telah melanggar 3 tujuan. Yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, ada 7 asas yang diikuti kemudian mencapai 3 tujuan,” ujar Hanif.
“Ketiganya itu tidak ada disini (TPA Bakung) berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh teman-teman pengawas lingkungan dan ada indikasi yang cukup kuat ini,” lanjutnya.
Kemudian pihak pengelola TPA Bakung juga melanggar norma yang ditaati. Sampah yang masuk ke TPA seharusnya bersifat residu.
“Ini melanggar norma yang seharusnya patut untuk ditaati oleh pengelola tempat pembuangan akhir sampah. Yang kita lihat masih utuh, seyogyanya sampah yang masuk di TPA itu residu saja. Ini masih utuh, ini tidak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal. Karena untuk memulihkan biayanya cukup mahal. Sehingga kita wajib menertibkan ini,” bebernya.
Untuk masalah ini, Hanif berjanji akan segera menyelesaikannya agar dampak pencemaran lingkungan tidak meluas.
“Makanya kita tangani sekarang. Semua yang ditimbulkan akan kita cek semua,” pungkasnya.