JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus investasi fiktif di perusahaan pelat merah yang pernah dipimpinnya.
Kosasih sudah berstatus tersangka dalam kasus ini bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Tapi, mereka belum diumumkan secara resmi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).
Adapun saat ini, KPK sedang mengusut ada tidaknya kick back atau uang terima kasih kepada Kosasih. Pendalaman disebut sedang dilakukan tapi tidak dirinci oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Itu yang kita cari (ada tidaknya kick back, red),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Kamis, 7 November.
Asep lantas menjelaskan PT Insight Investments Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas. Hanya saja, praktiknya tidak sesuai aturan sehingga diduga terjadi korupsi.
“Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus menjadi ada kerugian di situ,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga sudah mengusut aliran dan transaksi keuangan Kosasih melalui dua saksi, yakni Dhoni Nurhananto yang merupakan bagian finance dan konsultan bernama Jennifer B. Tumbuan. Keduanya diperiksa pada Kamis, 21 November.
Diberitakan sebelumnya, PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Kondisi ini sebenarnya lazim dilakukan untuk mendapat keuntungan, kata KPK. Namun, prosesnya tak sesuai aturan sehingga melanggar hukum dan membuat negara merugi.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.