Menteri PKP Maruarar Sirait Sebut Lahan Sitaan Koruptor Dapat Dijadikan Pemukiman Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Cinews.id)

JAKARTA, Cinews.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan banyak lahan sitaan koruptor yang dapat dijadikan permukiman rakyat, dalam rangka mendukung program tiga juta rumah di 2025.

Menurut Ara, potensi lahan-lahan sitaan berasal dari berbagai wilayah. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, di Banten misalnya, terdapat 1.000 hektare lahan sitaan koruptor. Rencananya lahan tersebut akan disulap menjadi lokasi pembangunan rumah rakyat.

“Jaksa Agung bilang di Banten saja ada 1.000 hektare lahan disita dari koruptor. Itu baru satu hal, tapi banyak kok lahan-lahan seperti itu,” jelas Ara dalam sebuah diskusi Program 3 Juta Rumah di Jakarta, dikutip Selasa (29/10/2024).

Selain itu, Ara menerangkan banyak lahan-lahan sitaan yang akan dilelang oleh bank akibat kredit macet dari suatu oknum. Hal ini akan disisir pihaknya untuk dijadikan tempat permukiman rakyat.

Tanah-tanah sitaan yang sudah menjadi milik negara akan masuk ke skema Bank Tanah yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nantinya, lanjut Ara, Kementerian PKP mempersilakan swasta membangun hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di lahan sitaan koruptor. Dengan kata lain, pelaksanaan program tiga juta rumah tidak sepenuhnya menggunakan kantong dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Yang bangun bisa swasta atau negara. Nanti kita buat aturannya dulu dan dibicarakan di lintas kementerian/lembaga,” kata Ara.

Untuk merealisasikan program tersebut, Ara menyatakan perlu mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian ATR/BPN, dan lainnya untuk menerbitkan aturan baru.

“Saya sudah minta sama Bu Menteri Keuangan dan Jaksa Agung soal rencana ini. Nanti, kita adakan rapat-rapat lagi. Supaya ini ada kepastian hukum. Pada akhirnya, tanah-tanah sitaan itu bisa diberikan ke rakyat,” jelas Ara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *