KONAWE, Cinews.id – Andre Darmawan Pengacara guru honorer Supriyani mengungkapkan duduk perkara adanya permintaan uang Rp 50 juta kepada kliennya. Andre mengungkapkan pemerasan berkedok uang damai itu diminta oleh Kapolsek Baito, sedangkan Kejaksaan disebut meminta Rp 15 juta untuk penangguhan penahanan.
“Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini,” kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo pada, Senin (28/10/2024).
Andre mengungkapkan Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Andre, uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek di rumah kepala desa.
“Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu,” terang Andre dikutip, Selasa (29/10/2024).
Andre kemudian membenarkan permintaan uang Rp 50 juta. Permintaan itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi. Andre mengatakan permintaan uang Rp 50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Pak Kanit Reskrim tidak usah mengelak, sudah ada rekamannya di sini. Dia datang ke Pak Desa untuk memperhalus bahasanya, dia mengakui ada permintaan Rp 50 juta. Pak Desa itu dimintai keterangan dalam keadaan tertekan (video beredar),” ujarnya.
Andre mengungkapkan permintaan uang Rp 50 juta merupakan arahan dari Kapolsek Baito. Uang itu rencananya sebagai imbalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuman 2 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Andre mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.
“Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp 15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit,” bebernya.
Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.
“Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Terkait pernyataan itu, Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), Iptu Muh Idris enggan berkomentar. Saat dimintai konfirmasi wartawan, Idris memilih untuk pergi.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) belum memberikan tanggapan terkait dugaan permintaan uang kepada guru Supriyani itu.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.