JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang terperiksa pada, Senin (28/10/2024) untuk mendalami penyerahan uang kepada tersangka di kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
“Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Empat terperiksa ini disebut Tessa berinisial MM, AM, AJ, dan MF. Sementara berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Jatim Moch. Mahrus; H. Abd. Motollib dan Ahmad Jailani yang merupakan pihak wiraswasta; dan M. Fathullah yang merupakan karyawan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Kemudian, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik KPK:
- 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
- 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
- Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;
- Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;
- Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari sana kemudian disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.