Hukum  

Kejagung Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

oto: Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (screenshot YouTube Kejagung)

JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2016.

Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan sebutan Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag).

“Tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagug, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016.

“Yang kedua tersangka atas nama DS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Penetapan tersangka terhadap Lembong tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Saat ini, mereka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Qohar menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Qohar, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.

“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

“Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *