MUAROJAMBI, cinews.id – Dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ilir, Polres Muarojambi, berinisial YS dan FW di ditahan atas kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya seorang tahanan.
Kedua oknum polisi masing-masing berpangkat bripka (Brigadir Polisi Kepala) dan brigadir itu, diduga kuat sebagai penyebab kematian seorang tahanan bernama Ragil Alfarizi, 20 tahun, awal September 2024. Keduanya kini mendekam di sel penempatan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Sebelumnya, Ragil (tahanan yang tewas di sel) sempat dilaporkan tewas akibat bunuh diri dengan cara gantung diri dengan seutas ikat pinggang di Polsek Kumpeh Ilir, Namun pihak keluarga tidak mempercayai kabar itu lalu protes dan menyatakan alasan kematian Ragil tidak masuk akal.
Menurut keterangan ayah korban Ibnu Kasir, anaknya dilaporkan tewas sekitar dua jam pascapenangkapan, Rabu (24/9/2024) malam, Ibnu Kasir diberitahu warga, anaknya Ragil berada di Puskemas Desa Tanjung, dalam keadaan tidak lagi bernyawa.
Dan ternyata benar. Saat sampai di puskesmas tersebut, Ibnu Kasir menemukan anaknya sudah terbujur kaku. Saat ia periksa, di leher anaknya ada bekas jeratan dan luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Ibnu Kasir pun sempat protes mempertanyakan kematian anaknya ke Polsek Kumpeh Ilir malam itu juga bersama keluarga dan beberapa warga. Namun, saat sampai di tujuan, kantor polsek tidak berpenghuni, termasuk dua oknum polisi YS dan FW, tidak terlihat di kantor Polsek Kumpeh Ilir.
Tidak terima dengan kondisi tersebut, beberapa warga memapiaskan emosi dengan memecahkan kaca jendela, perabotan dan pesawat televisi di kantor polsek.
“Saya tidak percaya anak saya gantung diri dengan ikat pinggang. Saat ditangkap, dia bercelana pendek, tidak pakai ikat pinggang,” ungkap Ibnu Kasir.
Sebagai orang tua, Kasir pun meminta kasus kematian anaknya diungkap dan dipertanggungjawabkan oleh Polda Jambi.
Harapan Ibnu Kasir dan keluarga direspons positif, Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan kematian Ragil, bukan karena gantung diri, melainkan disebabkan akibat adanya pendarahan hebat di bagian belakang kepala, diduga akibat tindak kekerasan.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta, dari hasil autopsi, pemeriksaan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara), tidak terbukti Ragil tewas karena gantung diri seperti yang sempat diembuskan kedua oknum Polsek Kumpeh Ilir.
Termasuk tudingan kasus pencurian satu unit laptop yang dilekatkan kepada korban Ragil, akan diusut, karena diduga tidak memenuhi prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto membenarkan hal itu. Mulia menyatakan kasus kematian Ragil menjadi atensi Polda Jambi untuk diungkap secara transparan, akuntabel dan memenuhi aspek hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, saat ini Bripka YS dan Bigadir FW, sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kematian Ragil. Keduanya dipastikan menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian. Saat ini YS dan FW sudah ditahan dalam sel penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Mulia menegaskan, Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono telah memerintahkan kasus yang mencoreng institusi tersebut diungkap tuntas dan terbuka, tidak ada kompromi, jika ada anggota kedapatan dan terbukti melakukan kesalahan, pasti ditindak!
“Sabar ya teman-teman. Kasusnya masih dalam proses,” kata Mulia Prianto kepada wartawan.
Jika dalam pemeriksaan etik nanti terbukti melakukan pelanggaran berat, YS dan FW berkemungkinan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat, alias dipecat.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.