Hukum  

Ketua Ormas Grib Jaya DPC Labuhan Batu Ditangkap di Bandara Sultan Taha Jambi

JAMBI, cinews.id – Kepolisian Bandara Sultan Thaha Jambi menangkap  ketua Ormas DPC Grib Jaya Labuhan Batu Khairul Arifin Hasibuan di Bandara Sultan Taha Jambi pada, Ahad (29/9/24) siang.  yang

Menurut informasi yang diterima cinews.id, Khairul Arifin merupakan buronan (DPO) Polres Labuhan Batu Sumatera Utara (Sumut).

Pantauan cinews.id, Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta bersama tim menjemput DPO yang baru saja tiba di Bandara Sultan Taha Jambi.

Ketua ormas tersebut langsung dibawa dari bandara dan diamankan ke dalam mobil dan dikawal dengan polisi berseragam.

Ketua DPC Grib Jaya Labuhanbatu, Khairul Arifin, saat di Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan pagi tadi pihaknya menerima informasi dari Polres Labuhanbatu, bahwa ada 1 orang DPO yang berangkat dari Jakarta menuju Jambi, dengan pesawat komersial.

“Setelah menerima informasi itu, kami berkoordinasi dengan Avsec bandara untuk mengamankan 1 orang DPO Polres Labuhanbatu Polda Sumut,” kata Kombes Andri Ananta.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira didampingi Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman di Polda Jambi.

Petugas kemudian langsung siaga menunggu pesawat yang ditumpangi Ketua DPC Grig Jaya Labuhanbatu, Khairul Arifin mendarat.

Begitu keluar dari pesawat, yang bersangkutan pun langsung diamankan.

“Kami jelaskan dan sampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami dari Polda Jambi berdasarkan DPO yang dikeluarkan oleh Polres Labuhanbatu, dan kami amankan,” jelasnya.

Saat ini kata dia, si tersangka sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi, untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumut.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, mengatakan bahwa Khairul Arifin ini sudah masuk DPO sejak Agustus 2024.

“Tapi kami sudah mencari dia sejak Mei,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *