JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti cara DPR dan pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU Pilkada bisa disahkan dengan cepat.
Namun Lembaga Antirasuah meyakini DPR masih memberikan perhatian dengan RUU Perampasan Aset.
“Kami yakin bahwa mereka tetap concern tentang penyelamatan aset, tentang bagaimana Indonesia ini tidak digerogoti korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
KPK meyakin RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga Antirasuah menegaskan akan mendorong calon beleid itu agar segera disahkan.
“Keyakinan itu bisa kita dorong dengan disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Tessa.
Meski butuh, KPK cuma bisa mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan. Lembaga Antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi calon beleid tersebut.
“Kapan disahkannya, tentu kita serahkan kepada wakil-wakil kita di DPR,” tutur Tessa.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ищите в гугле
You replied to this comment.
Mantab