Hukum  

Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Surabaya, cinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini resmi melakukan kasasi, hari ini kami akan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan tentunya akan meminta bukti tanda terimanya agar itu menjadi dasar kami juga untuk nanti mengajukan memori kasasi sebelum 14 hari selesai,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, Senin (29/7/2024).

Putu yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald mengatakan kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim.

Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk form. Permohonan kasasi hanya bisa diajukan satu kali berdasarkan Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa Ronald Tannur 12 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikatakan, JPU sudah melaksanakan tugas secara optimal dalam melakukan tuntutan dengan dasar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Di situ kami secara lengkap sudah memasang pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, dengan dakwaan berlapis. Pertama itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kemudian pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.

Namun, kata Putu, Majelis Hakim berkata lain dengan memvonis bebas terdakwa lewat beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama yaitu tidak ada satu pun saksi yang mengetahui adanya atau akibat dari meninggalnya si korban.

“Kedua, meninggalnya si korban ini adalah karena pengaruh alkohol yang ada di dalam lambung,” ujarnya.

Padahal, dalam persidangan tersebut, JPU sudah menyajikan bukti-bukti berupa visum et repertum atau alat bukti yang sah dari ahli forensic menyatakan bahwa korban memiliki luka memar, dan di dalam organ tubuh korban tepatnya di bagian hati ada luka yang disebabkan oleh benda tumpul.

Pihaknya berharap pengajuan permohonan kasasi ini bisa diterima oleh Majelis Hakim hingga tingkat terakhir ada Mahkamah Agung untuk mengoreksi hasil putusan tersebut.

“Kami sangat yakin (kasasi diterima) dan kami juga butuh dukungan dari masyarakat. Kami juga membutuhkan dukungan secara moral, karena ini merupakan penegakan keadilan yang tentunya nanti bisa memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights