Hukum  

KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik John Irfan Kenway Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter

Tim Jaksa KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah milik John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Total ada 13 bidang tanah yang diambil paksa dari terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tersebut.

“Telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Ali menyebut penyitaan ini dilakukan terkait dengan putusan pengadilan tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebutkan John harus mengembalikan kerugian negara dengan membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar.

“Pada 13 titik lokasi tanah tersebut juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara,” tegasnya.

Ali menyebut penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami,” ungkap Ali.

“(KPK, red) terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, John Irfan Kenway atau Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pengusaha ini bersalah melakukan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Selain itu, Irfan wajib membayar uang pengganti hingga Rp17,2 miliar. Harta bendanya bakal disita jika dia tak mampu membayar dan akan dikenakan hukuman pidana selama dua tahun jika nilainya tak mencukupi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights