Pungutan Parkir Liar Dengan Pemaksaan Bisa Dilaporkan Pasal Pemerasan

Oleh : M.Ibnu Ferry

Bandar Lampung – Maraknya juru/tukang parkir liar kerap meresahkan masyarakat, kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.

Keberadaan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat orang untuk berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.

Untuk diketahui, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.

Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas.

Kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan.

Ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.

Selain tiga bentuk tersebut, dapat dipastikan pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).

Dalam hal ini, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.

Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.

Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar.

Namun, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran. Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada).

Sebab, selain tidak hanya mengganggu lalu lintas kehadiran parkir liar juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Untuk di ketahui, Masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang. Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian

Jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal tindakan pemerasan 368 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.

Sebab pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *