JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua rumah tahanan (rutan) di Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Langkah ini dilakukan setelah terjadi dugaan pungutan liar (pungli) yang membuat 66 orang pegawai bagian pengamanan dipecat.
“Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Senin.
Ali mengatakan seluruh tahanannya yang ditempatkan di dua rutan tersebut dipindahkan. Namun, dia tak memerinci berapa jumlahnya.
“Tahanannya kita pindah ke Rutan Cabang Merah Putih dan Cabang C1. Itu secara teknis,” tegasnya.
Ali menyebut dua rutan tersebut bakal dinonaktifkan hingga jumlah personel pengamanannya cukup. Apalagi, saat ini komisi antirasuah baru menerima 214 pegawai baru tapi mereka belum kerja karena masih harus menjalani induksi lebih dulu.
“Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai tentu kami aktifkan kembali rutan dua cabang tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Kemudian, komisi antirasuah juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.