JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah menerima laporan dugaan pemerasan oleh seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar. Dan meneruskannya kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK sejak 6 Desember 2023.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, Jumat (29/3/2024), membenarkan bahwa Dewas KPK telah menerima laporan dugaan jaksa KPK yang memeras saksi hingga mencapai Rp 3 miliar. Setelah diproses sesuai prosedur operasional baku Dewas KPK, laporan masyarakat tersebut kemudian diteruskan kepada Deputi Penindakan KPK dan Deputi Pencegahan KPK pada 6 Desember 2023.
Aduan yang diteruskan kepada dua kedeputian KPK ini diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Menurut Albertina, kasus tersebut sudah masuk dalam penyelidikan dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, Albertina tidak menjelaskan lebih rinci laporan tersebut. Ia meminta agar hal itu dikonfirmasi kepada KPK.
Terkait kelanjutan kasus dugaan pemerasan, Albertina juga mengaku tidak mengetahui lagi setelah Dewas meneruskan laporan tersebut ke KPK.
”Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK, ya,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.