Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Menikmati Beasiswa, Simak Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA – Pengembangan kualitas manusia merupakan tujuan utama dalam pembentukan kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional. Pemerintah Indonesia juga menyadari akan pentingnya hal ini, dan salah satu upaya pemerintah adalah melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa kepada dua anak peserta senilai Rp174 juta.

Berikut ketentuan penerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

1. Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian:

  • Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun
  • Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun
  • Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun
  • Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun
  • Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun
  1. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
  2. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah
  3. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja, dengan melengkapi syarat berikut;
  • Formulir pengajuan manfaat beasiswa
  • Akte kelahiran anak
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi
  • Raport/transkrip nilai terakhir
  • Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali
  • KTP/identitas lainnya dari wali

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *