Bawaslu Akan Telusuri Pelanggaran Pilkada Prabowo Dukungan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024

JAKARTA, Cinews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelususi kasus dugaan pelanggaran Pilkada, atas dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon gubernur, dan calon wakil gubernur Banten, Andra Soni dan Ahmad Dimyati.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra yang maju di Pilkada Banten, Andra Soni.

Dukungan tersebut diketahui dari video yang diunggah di akun media sosial Instagram Andra Soni @andrasoni12 dan @dpdgerindrabanten, pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam video itu, Presiden RI Prabowo Subianto meyakini jika Andra Soni bakal membawa kehidupan masyarakat Banten semakin lebih baik lagi dibanding sekarang.

“Saudara-saudara sekalian, saya Prabowo Subianto, saya percaya Saudara Andra Soni akan bekerja keras dan akan bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Banten,” ujar Prabowo dalam videon di akun Instagram @andrasoni12 dikutip Cinews.id, Kamis (28/11/2024).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, hal tersebut termasuk dalam potensi pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Masuk (dugaan pelanggaran, tapi) belum bisa kita nyatakan terbukti melanggar atau tidak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Bagja mengatakan, Bawaslu akan mengecek siapa yang melakukan penyebaran dukungan Prabowo saat masa tenang.
Dia juga akan mendalami apakah dukungan itu diberikan di masa tenang atau hanya replikasi dukungan yang dikeluarkan sebelum masa tenang.

“Kalau saya lihat, kan dukungan sebagai tokoh Gerindra, atau tetap saja harus ada dilihat masa tenang ataupun masa kampanye,” ucapnya.

Selain itu, Bagja mengatakan akan mengecek lokasi dibuatnya dukungan seperti kasus dukungan Prabowo kepada cagub-cawagub Jawa Tengah sebelumnya.

“Kalau lokusnya enggak jelas di mana, Bawaslu RI akan melakukan penelusuran, full Bawaslu RI,” tuturnya.

Adapun beberapa pihak yang akan diperiksa Bawaslu RI nantinya adalah pihak yang menyebarkan konten tersebut di masa tenang.

“Kalau yang menyebarkan siapa yang melakukan kampanye, itu harus dilihat. Kemungkinan yang menyebarkan itu yang kita periksa, kemungkinan besar. Pasti ahli juga kita datangkan untuk itu,” imbuh dia.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.